Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang
tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Berikut adalah contoh analisa kasus Cyber Law yang pernah terjadi :
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Berikut adalah contoh analisa kasus Cyber Law yang pernah terjadi :
KASUS 1 :
Kasus
ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video
porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus
ini sedang dalam proses.
Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi :
- Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi :
"Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah)."
-Pasal 27 Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik:
"Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan."
Menurut
ketentuan pidana dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
- Dan Pasal 282 ayat 1 KUHP :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran
atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
(Sandy Pradana: 12095710)
(Sandy Pradana: 12095710)
KASUS 2 :
Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap
pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh
Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda
terorisme melalui Internet.
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit
curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut
dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli,
alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara
carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk
untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit
curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual
Trace Route.
Terdakwa
pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pencurian dan pemalsuan
identitas.
Pasal
363 tentang Pencurian yaitu
“Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan
penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.”
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu :
"Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat
mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya
enam tahun".
(Ruminah: 12095723)
(Ruminah: 12095723)
Sumber:
KASUS 3 :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien.
Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini -
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya,
pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa
dicemarkan.
RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang
telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak
pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27
ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan
berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa
aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan
bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak
hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator
milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus
ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut
menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27
ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
(Donna S: 12095744)
Sumber:
KASUS 4 :
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.
Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX.
Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
Sanksi yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 ayat (3) KUHP tentang perjudian :
"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya"
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00
(Nurul Aini: 12095746)
Sumber:
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
KASUS 5 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran:
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 363 tentang
Pencurian:
"Barang siapa mengambil
suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas:
"Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan
sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun"(Kusno Yulianto: 12095752)
Sumber:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal:
Pasal 362 KUHP:
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
Apababila Kasus ini terjadi sekarang di Indonesia maka bisa dejerat dengan pasal 30 ayat (3) UU Informasi Dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
Dan menurut pasal 46 UU Informasi Dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."
(Dennis Noven: 12095755)
Sumber:
http://133d014.blogspot.com/2011/12/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
KASUS 7 :
Carlos
Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam
mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang
lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga
domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual
Iklan Google kepada pesaingnya.
Penyelesaian Kasus ini di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang.
Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
Penyelesaian Kasus ini di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang.
Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1. Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2. Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3. Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
4. Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hacking.
(Anang Kurniawan: 12095759)
KASUS 8 :
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial )
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkiti
semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah
jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang
mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE Pasal 33:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Pasal 49
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
(Hadi Sutrisno: 12095752)
Sumber: http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/rlaw.blogspot.com/
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE Pasal 33:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Pasal 49
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
(Hadi Sutrisno: 12095752)
Sumber: http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/rlaw.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar